PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas produksi kain tenun ikat bermotif bunga sepe.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone menyerahkan sertifikat itu kepada Ny. Hilda Riwu Kore Manafe selaku Ketua Dekranasda Kota Kupang yang telah melakukan karya intelektual anak bangsa dengan menciptakan motif tenun ikat motif sepe.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 telah berlangsung pada Selasa, 9 Maret 2021 kemarin kepada Ny. Hilda Riwu Kore Manafe selaku pencipta motif tenun ikat sepe.
Baca juga: Wisata Candi Arjuna, Destinasi Wajib Bila Liburan ke Dieng
Menurut dia, penyerahan surat pencatatan ciptaan maka secara hukum tenun ikat motif sepe karya Ibu Hilda dilindungi oleh negara.
"Ketika di kemudian hari apabila ada para pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba-coba mengklaim untuk menenun dengan motif yang sama maka itu akan masuk pada ranah pidana,” tuturnya.
Marciana mengatakan, potensi kekayaan intelektual di Kota Kupang yang belum mendapatkan perlindungan secara baik sangat banyak dan bisa dilakukan dengan bantuan Pemerintah Kota Kupang.
"Ada banyak kelompok tenun ikat yang ada di Kota Kupang, tolong bantu mereka untuk mendaftarkan karya cipta mereka, karena ketika mereka tidak di daftarkan sangat disayangkan harga jual produk mereka itu bisa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan mereka mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit," terangnya.