PEMERINTAH resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
βIni sudah diatur efektif mulai 1 April 2021,β kata Wiku, melansir channel YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Wajah Manis Pramugari Mega Restanti Paling Suka Menebar Senyuman
Ia menjelaskan, pada SE 12 Tahun 2021 disebutkan mengenai latar belakang ketentuan syarat perjalanan dalam negeri baru ini. Salah satunya ialah demi mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Berikut aturan baru perjalanan dalam negeri yang diterbitkan pemerintah:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
(Foto: KAI)
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan