DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara layanan pengajuan visa bagi pelaku perjalanan luar negeri asal India menuju Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Sejak kemarin (Kamis, 22 April) siang, saya perintahkan secara lisan untuk pengajuan visa dari India sudah kita setop sejak pukul 12.00," kata Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dalam acara temu media secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Baca juga:Â Â Hong Kong Tutup Sementara Penerbangan dari India, Pakistan dan Filipina
Saat ini Ditjen Imigrasi sedang menggodok penjelasan terkait pengecualian untuk warga negara India tidak boleh masuk ke Indonesia.
Larangan bagi warga asing memasuki wilayah Indonesia pernah diterapkan Ditjen Imigrasi saat kemunculan varian baru virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di dua provinsi Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris pada April 2020.
Â
"Saat ini sedang dibuat surat edaran khusus yang ditujukan kepada warga India serta masyarakat lain yang pernah berada di India selama 14 hari," katanya.
Baca juga:Â Â Ratusan Ribu Umat Hindu Berkumpul di Sungai Gangga, India Pecah Rekor Kasus COVID-19
Namun, ia tidak memungkiri jika saat ini terdapat sejumlah warna negara India yang telah memegang visa perjalanan menuju Indonesia.
"Kami akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur langkah antisipasi dari jalur penerbangan. Mungkin ada yang masih perjalanan saat ini. Ini tetap kita antisipasi, kalau nanti masuk ke bandara, kita mengacu pada prokes yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News