PENERBANGAN maskapai nasional Singapura membuka rute penerbangan Singapura-Bali pada 4 Mei 2021. Syarat khusus pun dipersiapkan untuk wisatawan Singapura yang ingin ke Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, wisatawan Singapura yang boleh masuk ke Indonesia wajib mematuhi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Dalam arti lain, mereka diizinkan masuk bila memiliki visa khusus.
Â
Baca Juga:Â Sandiaga Uno: Penerbangan Singapura-Bali akan Dibuka 4 Mei
"Informasinya telah didistribusi dengan baik. Selain memiliki dokumen yang disyaratkan, mereka yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menjalani karantina terlebih dahulu selama 5 hari," tegas Sandiaga Uno.
Peraturan kedatangan warga negara asing juga mengacu pada surat edaran yang terus dipantau secara ketat oleh Kemenparekraf. Termasuk menjalani masa karantina.
Follow Berita Okezone di Google News
Sandi menambahkan, pembukaan kembali rute penerbangan Singapura-Bali ini harus menjadi satu sinyal, agar persiapan di sektor pariwisata semakin dimantapkan. Sehingga bila wisatawan asing sudah dapat kembali berkunjung, kualitas pariwisata dapat ditingkatkan.
"Lama kunjungan mereka bisa kita perpanjang, dan kualitas belanja mereka bisa dirasakan oleh masyarakat Bali," kata Sandi.
Sandi juga mengimbau kepada seluruh pelaku pariwisata Bali, bisa segera mempersiapkan diri meningkatkan kualitas produk-produk wisata, serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
"Maka dari itu, kami akan terus mendorong pelaku pariwisata untuk mempersiapkan diri baik dari segi pelayanan dan produk-produk ekonomi kreatif mereka. Tak kalah penting, juga harus mengedepankan unsur kesehatan, keamanan, dan keberlanjutan," tandasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.