WALI KOTA Surakarta, Gibran Rakabuming Raka memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) bukan untuk wisatawan melainkan untuk perjalanan yang sifatnya penting.
Hal itu disampaikannya menyikapi kebijakan larangan mudik Lebaran demi menekan laju penyebaran Covid-19 di masa liburan.
"Kalau terpaksa harus bepergian, jadi SIKM ini bukan untuk piknik, tetapi untuk bepergian yang sifatnya urgent," kata Gibran.
Menurutnya, beberapa perjalanan yang diwajibkan menggunakan SIKM di antaranya perjalanan dinas yang mendesak, menengok keluarga yang sakit, ibu melahirkan, dan keluarga yang meninggal.
Baca juga: 3.000 Wisatawan Ditargetkan Kunjungi Goa Putri saat Lebaran
"Silakan koordinasi dengan kelurahan masing-masing," katanya.
Pada surat edaran (SE) terbaru Wali Kota Surakarta Nomor 067/11309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta tertulis bahwa pemerintah memperbolehkan adanya wisatawan yang datang ke Kota Solo.
Sementara, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani mengatakan pemerintah daerah memperbolehkan pendatang untuk singgah berwisata di Kota Solo.
Meski demikian, para wisatawan ini harus lolos skrining terlebih dahulu.