TAMAN Margasatwa Ragunan dikunjungi 15.464 wisatawan lokal, pada Minggu (23/5/2021). Pengelola menyatakan bahwa destinasi wisata di Jakarta Selatan ini masih diperuntukan bagi pengunjung ber-KTP DKI Jakarta sampai kini, atau 11 hari setelah periode libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini berbeda dengan dua tempat wisata lainnya yang sebelumnya juga dipersyaratkan hanya bisa dikunjungi oleh warga ber-KTP DKI Jakarta saja.
Baca juga:Â Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Ini Syarat untuk Berkunjung
"Aturan khusus bagi warga DKI masih diberlakukan sampai saat ini," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Bambang Wahyudi di Jakarta.
Â
Bambang mengungkapkan ada kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut berlangsung hingga 30 Mei mendatang namun dengan pertimbangan situasi COVID-19. "Jadi sifatnya menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," kata dia.
Pemberlakuan kunjungan hanya bagi warga Jakarta di Ragunan ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan yang menyebut aturan itu demi mengantisipasi tak terkendalinya jumlah kunjungan ke Ragunan.
Baca juga:Â Â Asyiknya Liburan ke Ragunan, Ada Layanan Bus TransJakarta Gratis
"Ragunan masih diberlakukan begitu aturanya, dan penyesuaiannya akan mengikuti perkembangan," kata Iffan.