PENGELOLA Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, PT Angkasa Pura I menyediakan lima fasilitas barcode guna memeriksa keaslian hasil swab PCR pelaku perjalanan dalam negeri yang baru tiba di Bandara Ngurah Rai.
Pengetatan masuk Bali diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan alat transportasi udara wajib mengantongi surat keterangan negatif tes swab berbasis PCR.
Begitu tiba di area terminal Kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai puluhan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan langsung memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan penumpang.
Baca juga: Nekat Melompat dari Pesawat, Pria Ini Akui Mabuk Habis Nyabu
Untuk mengurangi kerumunan antrean penumpang serta mempercepat antrean 5 fasilitas tapping barcode atau Qr Code pun disediakan.
(Foto: Okezone)
"Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 persyaratan wajib barcode ini sebagai upaya meminimalisir berbagai upaya kecurangan termasuk mencegah surat hasil tes Covid-19 palsu," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira.
Lantaran belum semua daerah memiliki fasilitas swab PCR, pengelola Bandara Ngurah Rai memberi kelonggaran khusus bagi para penumpang tertentu.