MANAJEMEN PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang meningkat tajam.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Nugroho Jati mengatakan, ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi ydara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.
"SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Besok, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
Para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Sementara bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Namun harap diingat pula terdapat kebijakan beberapa pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik, seperti tujuan ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau Kota Balikpapan. Untuk itu diharapkan calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan," jelas Nugroho.