PENERAPAN PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus COVID-19, berpengaruh ke sektor transportasi. Syarat perjalanan makin ketat. Perusahaan maskapai penerbangan pun menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Garuda Indonesia sudah merilis syarat penerbangan terbaru penerbangan domestik atau dalam negeri yang berlaku mulai 5 Juli 2021.
Secara umum, penerbangan domestik ini diwajibkan untuk membawa kartu vaksin dan juga identitas diri. Para penumpang berusia 17 tahun atau lebih diharuskan menunjukkan kartu identitasnya seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya.
Baca juga:Â PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Pesawat Hanya 70 Persen
Namun, untuk penumpang kategori anak-anak wajib untuk membawa surat keterangan seperti akta kelahiran dan sebagainya.
Melansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut syarat-syarat terbaru penerbangan rute domestik :
Rute Penerbangan dari atau ke Pulau Jawa:
- Membawa sertifikat Vaksinasi (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
- Khusus keberangkatan dari Semarang: hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
Pesawat Garuda Indonesia (Okezone.com/Heru)
Rute Penerbangan dari atau ke Pulau Bali:
- Membawa sertifikat Vaksinasi (min. dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode QRCode yang diterbitkan fasilitas kesehatan terkait).
Rute Penerbangan ke Pontianak:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
- Surat keterangan harus tercantum di dalam aplikasi e-HAC penumpang dan di surat keterangan harus tertera QRCode (apabila tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan perjalanan).
- Akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
Rute Penerbangan ke Manado:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan untuk melakukan test Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
Rute Penerbangan dari atau ke Papua Barat & Intra Papua Barat:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
- Menunjukkan Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam
- Penduduk dengan yang buka berdomisili KTP Papua Barat tanpa kepentingan yang mendesak dilarang masuk / keluar dari Papua Barat. Kepentingan mendesak (seperti perjalanan dinas/sakit/kedukaan) wajib mendapat surat izin perjalanan dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat.
Rute Penerbangan ke Palangkaraya:
- Membawa sertifikat Vaksinasi (min. dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode QRCode yang diterbitkan fasilitas kesehatan terkait).
Baca juga:Â Aturan Perjalanan Baru Arab Saudi bagi Warga Sudah Divaksinasi dan Penyintas COVID-19
- Penumpang wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam untuk WNI dan 10 x 24 jam untuk WNA. (Kecuali untuk pelaku perjalanan dalam kategori: Perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingin dua orang, dan kepentingan tertentu lainnya).
- Penumpang yang menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Antigen berlaku 3 x 24 jam dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menginap.