BALAI Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi larangan mendaki atau berwisata ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani selama dua tahun kepada sepasang kekasih karena terbukti memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica).
"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-'black list'," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady, ketika dihubungi di Mataram, Kamis 8 Juli 2021.
Baca juga:Â Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Aturan Pendakian Gunung Rinjani dan Tambora
Ia mengatakan dua warga Lombok tersebut memetik edelweis ketika berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR.
Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sejak Senin 5 Juli 2021, sehingga petugas melakukan pemeriksaan ketika mereka turun dari Bukit Malang.
Â
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Dedy, sepasang kekasih yang rencananya menikah dalam waktu dekat ini, mengakui sudah memetik edelweis untuk berswafoto pranikah (prewedding). Namun, bunga tersebut tidak dibawa turun.
Baca juga:Â Â 5 Spot Terbaik Menikmati Bunga Edelweis di Indonesia, Nomor 3 Favorit Soe Hoek Gie
Kedua orang itu kemudian diperiksa kembali oleh petugas di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu 7 Juli 2021.
"Dari hasil pemeriksaan (Rabu) kemarin, keduanya mengaku salah. Bahkan, sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial juga. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News