Share

Viral Petik Bunga Edelweis, Sepasang Kekasih Dilarang Naik Gunung Rinjani 2 Tahun

Antara, Jurnalis · Jum'at 09 Juli 2021 06:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 08 406 2437639 viral-petik-bunga-edelweis-sepasang-kekasih-dilarang-naik-gunung-rinjani-2-tahun-PXdmestKpz.jpg Gunung Rinjani (Kemenparekraf)

BALAI Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi larangan mendaki atau berwisata ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani selama dua tahun kepada sepasang kekasih karena terbukti memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica).

"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-'black list'," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady, ketika dihubungi di Mataram, Kamis 8 Juli 2021.

Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Aturan Pendakian Gunung Rinjani dan Tambora

Ia mengatakan dua warga Lombok tersebut memetik edelweis ketika berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR.

Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sejak Senin 5 Juli 2021, sehingga petugas melakukan pemeriksaan ketika mereka turun dari Bukit Malang.

 Ilustrasi

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Dedy, sepasang kekasih yang rencananya menikah dalam waktu dekat ini, mengakui sudah memetik edelweis untuk berswafoto pranikah (prewedding). Namun, bunga tersebut tidak dibawa turun.

Baca juga:  5 Spot Terbaik Menikmati Bunga Edelweis di Indonesia, Nomor 3 Favorit Soe Hoek Gie

Kedua orang itu kemudian diperiksa kembali oleh petugas di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu 7 Juli 2021.

"Dari hasil pemeriksaan (Rabu) kemarin, keduanya mengaku salah. Bahkan, sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial juga. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dedy menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua wisatawan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana penjara.

Namun, pihaknya tidak sampai kepada sanksi pidana dan lebih mengedepankan pemberian hukuman yang bersifat mendidik berupa larangan mendaki atau masuk kawasan taman nasional selama dua tahun.

Dedy menambahkan sanksi tersebut diberikan setelah mengetahui bahwa keduanya tidak mengetahui bahwa dilarang memetik edelweis di kawasan konservasi. Selain itu, mereka tidak ada niat dan sudah menyesali perbuatannya.

"Jadi kita harus jeli juga melihat jenis pelanggaran dan pelaku pelanggaran siapa. Kami berharap, mereka nantinya bisa menjadi agen informasi kepada teman-temannya untuk bagaimana menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab," kata Dedy.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini