BANDARA Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara telah memberlakukan mengenai ketentuan baru perjalanan domestik sesuai dengan SK Menteri Perhubungan.
"Ketentuan perjalan domestik tersebut efektif mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Executive General Manajer Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo.
Ia menyebutkan, menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Belum Ada Maskapai Pangkas Frekuensi Terbang di Bandara Kualanamu
Calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis," ujarnya.
Heriyanto menjelaskan, kemudian mengisi E-HAC Indonesia. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK dan KTP).
Follow Berita Okezone di Google News