PENERBANGAN dari Bandara Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menuju Pekanbaru, Riau dalam dua kali penerbangan terakhir mengudara tanpa penumpang. Ini akibat ketatnya syarat yang harus dipenuhi penumpang agar bisa berangkat.
"Pesawat Susi Air tidak ada penumpang karena pemberlakuan persyaratan ketat dalam mencegah perkembangan penyakit yang disebabkan COVID-19," kata Kepala Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat Eva Wardi Putra di Simpang Empat, Kamis (29/7/2021).
Baca juga:Â Â Wisatawan ke Pasaman Barat Lebih 30 Ribu Orang, Pohon Seribu Jadi Destinasi Favorit
Ia mengatakan dua kali penerbangan yang tanpa penumpang itu terjadi pada Rabu 21 Juli dan Rabu 28 Juli 2021 yang mestinya berisi 13 penumpang.
Menurutnya sesuai surat edaran Gubernur Riau Nomor 129 /SE/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Riau yaitu warga yang menggunakan moda transportasi udara wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama).
Kemudian melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Persyaratan itu berlaku sampai 2 Agustus 2021. Dari persyaratan itu, dua kali penerbangan penumpang yang akan berangkat tidak bisa memenuhinya.," katanya.
Baca juga:Â Resmikan Sentra Budaya & Ekraf, Sandiaga Uno Kenang Masa Kecil di Pekanbaru
Meskipun penumpang tidak ada, pesawat Susi Air tetap terbang karena ketentuan dari penerbang perintis setiap maskapai harus memenuhi jadwal yang ditetapkan.
"Ada tidaknya penumpang, pesawat tetap terbang karena penerbangan kita adalah penerbangan perintis yang disubsidi oleh pemerintah pusat," sebut dia.