PEMERINTAH Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur memberi kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 kepada para pelaku usaha sektor pariwisata di Kota Batu, Jawa Timur, yang terkena dampak besar akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, selain kelonggaran pembayaran pajak, Pemerintah Kota Batu juga membebaskan pengenaan denda pajak.
"Ada kelonggaran pembayaran pajak, dan pembebasan denda untuk pajak," kata Diah.
Diah menjelaskan, untuk pembebasan denda pajak tersebut, di antaranya adalah pajak restoran, hotel, hiburan, dan air tanah hingga September 2021. Pelonggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah.
Baca juga: PPKM Darurat, Semua Tempat Wisata di Kota Batu Tutup
Menurutnya, untuk keringanan pajak pokok bagi pelaku usaha sektor pariwisata, Pemerintah Kota Batu telah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perpajakan. Namun, hal tersebut masih belum bisa dilakukan.
"Untuk pokok pajak sudah konsultasi ke BPK, dan perpajakan masih belum bisa dilakukan, sambil menunggu aturan yang baru," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Batu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pokok pajak bagi sektor terdampak pandemi seperti sektor pariwisata tersebut. Sehingga, untuk saat ini, yang bisa diberikan kepada pelaku usaha adalah kelonggaran pembayaran pajak.
"Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran," paparnya.