PARA calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara diwajibkan mengunduh aplikasi Pedulilindungi.
Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kualanamu, Heriyanto Wibowo mengatakan, pemberlakuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindung.
Ia menyebutkan, pemberlakuan digital validasi dokumen penerbangan kepada seluruh calon penumpang di Bandara Kualanamu mulai hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021.
Baca juga: Nekat Masuk Pantai Wediombo Tengah Malam, Puluhan Wisatawan Diusir Petugas
Digitalisasi validasi dokumen penerbangan yang berkaitan dengan dokumen kesehatan adalah Surat Keterangan Vaksin dan Hasil Test Covid-19 yakni RT-PCR dan RT-Antigen.
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah perjalanan calon penumpang di era digital dan memperkuat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Dirinya berharap, seluruh calon penumpang mendukung dan mengimplementasikan ketentuan SK Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 dengan mengunduh Pedulilindungi.
Follow Berita Okezone di Google News