KETUA BPD PHRI Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga menyebut, karyawan hotel di wilayah itu terancam dirumahkan akibat tingkat hunian hotel terus merosot menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar.
"Tak dapat dipungkiri jika PPKM ini berdampak buruk terhadap pendapatan perhotelan saat ini di Kota Makassar, yang bututnya berdampak ke karyawan," ujarnya akhir pekan lalu.
Dampak penerapan PPKM level 4, kata Anggiat, tingkat hunian hotel hanya sekitar 10 persen, sedangkan pada Juni 2021 sekitar 18 persen.
Baca juga: Viral Garasi dalam Kamar Hotel Bikin Ngakak, Netizen: Biar Aman Bawa Selingkuhan
"Tingkat hunian hotel kini tidak karuan rata-rata sekarang ini di bawah 10 persen. Yang bulan lalu masih bisa hingga 18 persen tapi sekarang di bawah 10 persen," katanya.
Pendapatan perhotelan, kata dia, juga ikut merosot seiring dengan menurunnya tingkat hunian perhotelan, yakni hanya sekitar 40 persen, sedangkan bulan lalu sekitar 60 persen.
Sebagai perbandingan, lanjut Anggiat, per Juni 2021 antara 58-60 persen, sekarang hanya sekitar 38-40 persen.
Dampak dari hal tersebut, karyawan hotel terancam dirumahkan, bahkan sebagian hotel sudah merumahkan karyawan karena tidak sanggup membayar gaji dari pendapatan selama pandemi Covid-19.