DUA traveler dari Amerika Serikat (AS) didenda 20.000 dollar Kanada atau sekira Rp231 juta, karena memberikan dokumen vaksinasi COVID-19 palsu saat berkunjung ke Kanada.
Pelancong yang tidak disebutkan namanya tiba dari AS di Kanada pada Minggu 18 Juli 2021.
Baca juga: Wow! SpongeBob SquarePants dan Patrick Star Versi Nyata Ditemukan di Laut
Pejabat dari Badan Kesehatan Masyarakat Kanada (PHAC) mendenda setiap pelancong empat kali dengan total 19.720 CAD per pelancong.
Melansir dari Fox News, Senin (2/8/2021), dokumen palsu tersebut terdiri dari bukti vaksinasi dan tes pra-keberangkatan.
Petugas juga mengatakan pasangan tersebut didenda karena ketidakpatuhan dengan persyaratan pemerintah untuk akomodasi dan pengujian pada kedatangan, menurut siaran pers PHAC.
Baca juga: Pelancong AS dan Uni Eropa Boleh Masuk Inggris Tanpa Karantina
Kanada memberlakukan persyaratan perjalanan pada Januari bahwa setiap pelancong yang masuk harus memberikan tes COVID negatif sebelum naik pesawat.
Selanjutnya, semua pelancong yang datang melalui udara harus menginap di hotel yang disetujui pemerintah selama tiga malam, atau sampai mereka menerima tes COVID-19 negatif.
Menginap di hotel dapat menghabiskan biaya lebih dari 1500 Dollar Kanada (sekitar Rp17 juta).