PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), Sumatera Selatan menutup sementara waktu seluruh objek wisata yang ada di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan di wilayah itu.
Sekretaris Satgas Covid-19 OKU, Amzar Kristopa menjelaskan, penutupan objek wisata ini sejalan dengan aturan PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah pada 3-9 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, kebijakan PPKM level 3 ini sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi lonjakan kasus aktif.
Baca juga: Dongkrak Pariwisata, Kawasan Kemiling OKU Dijadikan Wisata Taman Hutan Raya
Selama PPKM level 3, kata dia, seluruh kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, tempat wisata dan taman ruang terbuka hijau ditutup sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Seluruh objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata maupun pemerintah desa tidak boleh beroperasi selama PPKM level 3 diterapkan di wilayah itu.
"Sesuai aturan jika tetap dibuka pengunjung akan dibubarkan," tegasnya.
Selain objek wisata, dalam PPKM level 3 tersebut juga membatasi kegiatan resepsi pernikahan yaitu hanya 25 persen dari kapasitas ruangan dan melarang tamu undangan makan di tempat.