SATGAS Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan tiga penumpang maskapai Sriwijaya Air ber-KTP luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Ketiga penumpang dari Bandara Surabaya tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kamis, 5 Agustus 2021.
Menurut petugas lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Rodney selaku pemeriksa dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong, penumpang pesawat tersebut memiliki KTP luar Papua Barat, namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari Satgas Penanganan Covid-19 sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Menurut dia, pihak maskapai sudah diberikan teguran berkali-kali agar tidak meloloskan penumpang yang tidak memiliki surat izin masuk Kota Sorong selama penerapan PPKM, namun tetap saja bandel.
Baca juga: Penumpang Domestik Bandara Kualanamu Naik, tapi Belum Berdampak pada Pariwisata
(Foto: Antara)
"Bahkan membuat catatan bahwa penumpang tersebut bertanggung jawab jika dipermasalahkan di bandara tujuan, seolah tidak memahami aturan PPKM dan membenturkan Satgas dengan pelaku perjalanan," ujarnya.
Dia mengatakan, temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak maskapai Sriwijaya di bandara asal Surabaya mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di Bandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan tiga penumpang datang dari Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota tentang PPKM.