PIHAK berwenang di Madinah, Arab Saudi menangkap 47 orang karena melanggar aturan isolasi dan karantina setelah tertular COVID-19.
Letnan Kolonel Hussein Al-Qahtani, Juru Bicara Polisi Madinah, mengatakan organisasi keamanan yang memantau langkah-langkah pencegahan juga telah menangkap orang lain karena melanggar karantina wajib yang harus dipatuhi mereka ketika memasuki Kerajaan.
Baca juga:Ā Ā Masuk Arab Saudi dari Negara Terinfeksi COVID-19, Siap-Siap Didenda Rp1,9 Miliar
āProsedur hukum awal telah mengambil tindakan dan kasus mereka dirujuk ke otoritas terkait,ā katanya seperti dilansir dari Arab News, Sabtu (7/8/2021).
Ā
Mereka yang gagal mematuhi peraturan COVID-19 Kerajaan Sadi dapat dikenakan denda hingga 200.000 Riyal atau sekira Rp765.558.500 dan maksimal dua tahun penjara, atau keduanya. Hukuman digandakan untuk pelanggaran berulang.
Orang non-Saudi yang ditemukan telah melanggar aturan karantina berisiko dideportasi dan dilarang secara permanen dari negara tersebut.
Ā Baca juga:Ā Deretan Tempat Bersejarah Wajib Dikunjungi saat Berziarah ke Madinah
Sebelumnya ada 60 orang pelanggar karantina COVID-19 ditangkap di wilayah Qassim, Arab Saudi. Kemudian ada seorang pria positif COVID-19 ditangkap karena berkeliaran di wilayah Hail.