DINAS Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 4492/-1.853.15 tanggal 26 Juli 2021 terkait revitalisasi arsitektural Masjid Jami Al-Mansur, Jakarta Barat.
Dengan keluarnya surat yang berlandaskan pertimbangan Tim Sidang Pemugaran tersebut, rencana pemugaran dilakukan pada 2021.
"Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca juga:Â Â Gedung Bekas Gereja Ini Kini Jadi Masjid Pertama Masyarakat Indonesia di Kanada
Iwan mengatakan, pemugaran Masjid Jami Al-Mansur ini dirancang sebagai wisata religi baru DKI Jakarta, bersaman dengan Masjid Al-Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang dan Gereja (GPIB) Immanuel Jakarta.
Dinas Kebudayaan mencatat Masjid Jami Al-Mansur adalah bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Masjid Luar Batang (Okezone)
Ketika cagar budaya akan dipugar maka harus melalui proses sidang dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.
Sejarah Masjid Al-MansurÂ
Masjid Jami Al-Mansur dibangun pada 1717. Hal ini didasarkan atas inskripsi yang terdapat di menara masjid yang bertuliskan tahun 1330 Hijriah atau dibangun pada 1717 Masehi.
Masjid ini dibangun oleh Abdul Mihit atau Abdul Mukhit, putra Pangeran Cakrajaya dari Kerajaan Mataram Islam. Awalnya, masjid ini bernama Masjid Jami Kampung Sawah yang kemudian berubah nama dengan mengambil nama Guru Mansur (1878-1967).
Guru Mansur memiliki nama lengkap Muhammad Manshur bin Imma Abdul Hamid yang merupakan piut atau canggah dari Abdul Mukhit.
Baca juga:Â 7 Masjid Unik di Indonesia, Pas Buat Ngabuburit Sambil Wisata Religi
Penyebutan "Guru" bagi masyarakat Betawi diberikan kepada ulama yang diakui sebagai pakar dan kedalaman ilmu agamanya sehingga diakui otoritasnya untuk mengeluarkan fatwa.
Guru Mansur juga merupakan salah satu pejuang kemerdekaan Indonesia. Pada 1925, Guru Mansur menentang keras pemerintahan Belanda yang saat itu akan membongkar Masjid Al-Makmur di Cikini.
Â
Banyak peristiwa penting bersejarah terjadi di masjid ini. Masjid ini bukan saja berperan penting dalam kegiatan ibadah, namun juga menjadi tempat berlindung para pejuang kemerdekaan.
Masjid ini pernah dijadikan markas para pejuang kemerdekaan. Peristiwa penting tersebut terjadi ketika baku tembak antara pasukan pejuang kemerdekaan dengan tentara NICA yang masuk melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.
Pada 4 Safar 1186 H, salah satu ulama besar berkunjung ke masjid ini, yaitu Muhammad Arsyad Al-Banjari yang saat itu baru pulang dari Mekah dan singgah di Betawi. Beliau diminta untuk memperbaiki arah kiblat masjid ini.
 Baca juga: Fakta-Fakta Menarik Masjid Tua di Tanah Papua, Pernah Dihantam Bom Jepang
Pada 1937, Masjid Jami Al-Mansur dipugar dan diperluas pada periode Guru Mansur. Perubahan nama masjid untuk menghormati dan mengenang perjuangan Guru Mansur yang dilakukan pada 1967 setelah wafat.
Kemudian pada 1980, Masjid Jami Al-Mansur ditetapkan sebagai cagar budaya.