KOTA Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata Halal yang menyasar sektor perhotelan selain objek wisata yang menjadi ketentuan untuk diterapkan sepenuhnya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengatakan Perda Pariwisata Halal sudah disahkan DPRD Kota melalui Rapat Paripurna di mana salah satu sasaran untuk penerapannya di hotel-hotel.
Baca juga:Â Sandiaga: Indonesia Bersiap Jadi Destinasi Wisata Halal Terkemuka di Dunia
"Karena bagian pariwisata itukan adalah perhotelan, jadi bagian yang menjadi perhatian penerapan pariwisata halal tersebut," ujar Hilyah Aulia, di Banjarmasin, Kamis (19/8/2021).
Aturan pariwisata halal ini jangan diartikan akidah, namun pada menenuhi hak wisatawan untuk mendapatkan seperti makanan yang higienis dan halal, termasuk juga hak untuk dapat mengerjakan ibadah.
Â
"Jadi setiap hotel yang menerapkan aturan pariwisata halal itu ada di antaranya sarana arah kiblat, sajadah, tempat wudhu, mushala dan memastikan makanan yang higienis dan halal," katanya.
Baca juga:Â Â Ketika Wisatawan Larut dalam Suasana Ziarah Kubro di Palembang
Ia menjelaskan, bagi hotel yang mendukung aturan pariwisata halal ini akan diberikan penghargaan, selain sertifikat bisa juga dalam bentuk keringanan bayar pajak dan lainnya.
"Penghargaan ini nantinya dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali), sebab ini jadi komitmen kita bersama pihak pemerintah kota saat pembahasan Raperda ini pada waktu lalu," tutur politisi PKB tersebut.
Hilyah menyampaikan, pihaknya di legislatif mengharapkan Perwali terkait ini segera diterbitkan, hingga aturan ini juga segera diterapkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.