PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai membolehkan objek wisata dibuka untuk umum dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung karena saat ini masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Ini berlaku per hari Selasa (kemarin), sudah boleh buka asal prokes diterapkan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan.
Budi menuturkan, pemerintah pusat telah memutuskan status PPKM di Kabupaten Garut dari semula Level 3 turun menjadi Level 2 artinya ada aturan yang dilonggarkan seperti dibukanya tempat wisata di Garut.
Baca juga: Sandiaga Uno Bangga dengan Jaket Kulit Buatan Garut, Kualitas Ekspor
Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa daerah yang ditetapkan PPKM Level 2 diperbolehkan membuka tempat wisata dengan batasan kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat untuk menghindari kerumunan orang.
"Hari ini sudah diedarkan karena Garut masuk ke Level 2, jadi sesuai Irmendagri, destinasi wisata sudah bisa dibuka, namun dengan pembatasan 25 persen dan menerapkan prokes," katanya.
Terkait aturan lain seperti wajib vaksin atau memiliki hasil tes usap negatif Covid-19 bagi wisatawan, kata Budi, belum ada perintah untuk menerapkan aturan tersebut.