KOTA Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat membuka kembali berbagai objek wisata serta taman jam gadang yang menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang berkunjung ke kota dingin itu meski pemerintah setempat kembali memperpanjang statusnya menjadi daerah dengan penerapan aturan PPKM level tiga hingga Senin, 6 September 2021.
"Benar, objek wisata dibuka mulai hari ini, Taman Jam Gadang juga sejak pagi tadi telah dibuka pagar pembatasnya," kata Kabag Humas Pemkot Bukittinggi, Yulman Yudhistira.
Menurut dia, keputusan membuka kembali objek wisata di Bukittinggi disesuaikan dengan aturan terbaru penerapan PPKM di kota wisata yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Sesuai Imendagri terbaru Nomor 37 tahun 2021, aturan PPKM level tiga diperpanjang di Bukittinggi, namun ada beberapa kelonggaran seperti objek wisata boleh dibuka dan belajar tatap muka tetap diizinkan dengan batasan tertentu," kata Yulman.
Baca juga: Sandiaga Uno: Bukittinggi Tulang Punggung Wisata Sumatera Barat
Imendagri tersebut lanjutnya, memberi aturan ketat pada kapasitas warga yang diizinkan memasuki objek wisata dan penegakan aturan prokes khususnya pemakaian masker.
"Tetap harus patuh prokes, dan dalam aturan terbaru disebutkan adanya batasan sebanyak 50 persen kapasitas maksimal pengunjung yang dibolehkan," kata dia.
Sementara, Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur mengatakan, evaluasi dan penjagaan oleh Satgas dan Satuan Pengamanan tetap dijalankan di daerah ini untuk terus mendisiplinkan warga.
"Operasi gabungan dan razia masker oleh satuan pengamanan khususnya di Objek Wisata akan lebih ditingkatkan, jangan sampai objek wisata dan Jam Gadang kembali ditutup karena kurangnya disiplin warga," ucap Aldiasnur.