PEMERINTAH Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mulai membuka objek wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita izinkan objek wisata alam maupun buatan dibuka kembali," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1287 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterima di Cirebon, Rabu (25/8/2021).
Baca juga:Â Â Melihat Wisata Terasering Panyaweuyan Majalengka di Tengah Ketatnya PPKM
Bupati menjelaskan dengan masuknya Kabupaten Majalengka ke PPKM level 2, maka mulai dilakukan pelonggaran terkait aktivitas masyarakat yang sebelumnya dilarang.
Â
Saat ini, lanjut Karna, ada beberapa aktivitas atau kegiatan yang sudah diperbolehkan kembali dibuka, seperti objek wisata alam maupun buatan, taman umum, alun-alun, dan lainnya.
Baca juga:Â Â Deretan Wisata Ciamik di Majalengka, Terasering hingga Situ Cipanten
Namun, lanjut Karna, pihaknya masih membatasi kuota maksimal hanya 25 persen dari kapasitas yang ada, hal ini untuk memastikan tidak ada kerumunan.
"Diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.