BUPATI Batang, Wihaji mengizinkan objek wisata dibuka untuk pengunjung dengan ketentuan persyaratan para pelaku wisata harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Kami mengizinkan objek wisata dibuka kembali dengan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya, Rabu, 1 September 2021.
Menurut dia, saat ini Kabupaten Batang masuk kategori PPKM Level 2 bersama daerah lain di Jawa Tengah, seperti Kota Pekalongan, Pemalang, Kendal, Kota Semarang, Demak, Jepara, Pati, Kudus, Rembang, Grobogan, dan Kabupaten Semarang.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM, kata dia, maka Kabupaten Batang bisa diizinkan membuka objek wisata dengan tetap mematuhi prokes ketat.
"Silakan, objek wisata dibuka dengan syarat mematuhi prokes ketat. Apabila, melanggar ketentuan maka akan kami evaluasi dan bisa ditutup kembali," katanya.
Baca juga:Â Siap Sambut Wisatawan, Batang Gelar Simulasi Pembukaan Objek Wisata
Ia mengatakan jumlah angka kasus Covid-19, kini masih menyisakan sembilan pasien dirawat di rumah sakit dan 54 orang menjalani isolasi mandiri.
"Alhamdulillah memang terjadi penurunan jumlah angka kasus Covid-19. Namun demikian, kami belum mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan meski saat ini Kabupaten Batang masuk level 2," katanya.
Wihaji menambahkan, pemkab akan mengizinkan adanya kegiatan yang masih terukur dalam jumlah orang seperti acara haul Maulana Maghribi yang diperbolehkan diikuti oleh warga lokal saja.