RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading, yang berpura-pura sebagai anggota militer selama di Bali.
"Mereka sebenarnya overstay, lalu setelah diselidiki juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, WN Thailand dan Filipina Digelandang ke Rudenim Makassar
Ia mengatakan kedua WNA asal Afrika Barat tersebut juga melakukan judi bola secara daring terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa simcard.
“Terhadap Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada 17 Desember 2019, dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020. Keduanya masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021.
Baca juga: 10 Pelanggaran Bisa Membuat Warga Asing Dideportasi dari Indonesia
Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. Kedua WNA tersebut telah ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar.