BANDARA I Gusti Ngurah Rai, Bali siap untuk menyambut kedatangan wisatawan mancanegara, seiring dengan rencana pembukaan pintu bagi penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober 2021.
Pemerintah sudah memutuskan membuka kembali perjalanan internasional melalui Bandara Ngurah Rai bagi penumpang dari lima negara; Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.
"Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan Pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali. Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Selasa.
Baca juga:Â Â Syarat Perjalanan Diperlonggar, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Melonjak
Faik Fahmi mengatakan, kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh pemerintah, yaitu karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes COVID-19 dengan hasil negatif.
Bali (Freepik)
Ia menjelaskan, kesiapan tersebut mencakup perjalanan penumpang sejak turun pesawat hingga penumpang dijemput kendaraan menuju hotel karantina.
Adapun proses kedatangan turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:
1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration_ (e-CD).
2. Thermo Scanner: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.
Baca juga:Â Pariwisata Bali Akan Dibuka untuk Turis Asing pada Oktober 2021
Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
3. Konter registrasi: pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina: pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.