KEPALA Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wan Rudi menegaskan bahwa wisatawan domestik yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Lagoi wajib menunjukkan bukti sudah divaksin dua kali.
Hal ini, menurutnya, sesuai instruksi terakhir Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui Surat Nomor: 11/SET-STC19/IX/2021 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Oktober 2021.
"Bagi pengunjung yang sudah dua kali divaksin, maka tidak perlu melakukan tes genose, antigen atau PCR," kata Wan Rudi, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sementara, bagi pengunjung yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin sama sekali, wajib melakukan tes PCR (3x24 jam) atau antigen (2x24 jam) atau genose (1x24 jam) dengan hasil negatif Covid-19.
Baca juga:Â Travel Bubble Indonesia-Singapura Tak Jelas, Lagoi Bidik Wisatawan Domestik
Persyaratan serupa, kata dia, juga berlaku bagi anak usia di atas 12 tahun. Sedangkan untuk anak usia 12 tahun ke bawah, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau sertifikat kesehatan.
"Cuma diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," sebut Wan Rudi.
Wan Rudi berharap, kebijakan itu dapat menarik minat wisatawan domestik berkunjung ke Lagoi, di tengah ketidakpastian program travel bubble atau gelembung perjalanan wisatawan mancanegara antara Kepri dan Singapura.