SELAMA wabah Covid-19, tenaga kesehatan (nakes) menjadi sosok paling berjasa dalam penanganan pasien.
Menyadari hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan program apresiasi yang ditujukan bagi para nakes dan juga tenaga penunjang fasilitas kesehatan (faskes).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sambutannya pada acara 'Menteri Menyapa Nakes Covid-19' secara hybrid di Hotel Harris Vertu Harmoni, Kamis kemarin menjelaskan, salah satu program yang disiapkan Kemenparekraf adalah staycation gratis bagi para tenaga kesehatan.
"Seiring dengan melandainya grafik Covid-19, kami mempersilakan para tenaga kesehatan untuk memanfaatkan program staycation yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Kemenparekraf khususnya dari Deputi Bidang Pemasaran," kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (22/10/2021).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang fasilitas kesehatan yang sedang dan telah menangani pasien Covid-19, sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional khususnya industri pariwisata.
Baca juga:Â Seharian di Desa Wisata Pandanrejo, Apa Saja Kegiatan Sandiaga Uno?
Sandiaga menjelaskan, program staycation ini merupakan bagian dari program reaktivasi industri pariwisata melalui penyediaan akomodasi, fasilitas pendukung lainnya, serta sarana transportasi bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan reaktivasi ini memiliki multiplier effect, yakni terjadinya kenaikan kenaikan occupancy rate hotel sebesar 40 persen sehingga memberikan dampak mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan, baik yang berasal dari industri perhotelan maupun moda transportasi darat.
"Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan keterlibatan tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung pada kegiatan reaktivasi industri sebanyak kurang lebih 8.600 orang. Dan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor akomodasi perhotelan dan transportasi darat yang berasal dari pajak perusahaan," tuturnya.