TREN kasus harian Covid-19 di Indonesia berangsur melandai. Hal itu membuat Indonesia kembali membuka perjalanan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Sejumlah tempat wisata juga mulai dibuka di sejumlah daerah.
Kepercayaan diri menyambut kehidupan new normal rupanya dipicu oleh sebagian besar masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.
Namun anehnya, di tengah tren penurunan Covid-19, mereka yang hendak bepergian menggunakan pesawat masih saja diwajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai salah satu syarat terbang.
Terkait hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengungkap alasan mengapa masyarakat masih diharuskan melakukan tes PCR sebelum terbang, kendati telah menerima vaksin lengkap. Semua itu kata dia semata-mata karana faktor kesehatan.
Baca juga:Â Banyak Orang Ngeluh Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Sandiaga: Semua Kita Tampung
Sebab, saat ini kata Sandi, kapasitas penerbangan sudah tidak lagi 50 atau 70 persen, melainkan sudah normal alias 100 persen. Dengan demikian, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang yang akan menaiki pesawat dalam keadaan negatif Covid-19.
"Karena syarat penerbangan ini sudah tidak lagi 70 persen atau dikurangi dari segi jumlah kapasitasnya, maka diambil keputusan bahwa yang bepergian itu tidak mengidap corona. Maka PCR (tetap) harus dilakukan," kata Sandi dalam Weekly Press Briefing.
Namun, tentunya lanjut Sandi, ada penyesuaian peraturan jika PCR tetap menjadi syarat utama seseorang yang hendak menaiki transportasi udara tersebut. Seperti ditambahnya masa berlaku menjadi 3x24 jam, atau harga pasaran maksimal Rp300.000 saja.
Follow Berita Okezone di Google News