MASKAPAI Air Canada telah setuju untuk membayar penyelesaian $4,5 juta atau sekira Rp64 miliar dengan pemerintah Amerika Serikat atas penundaan pembayaran pengembalian uang tiket untuk penerbangan yang dibatalkan atau diubah selama pandemi COVID-19.
Baca juga:Â Sandiaga Sebut Tak Mudah Datangkan Turis Asing ke Bali, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Perjanjian tersebut, yang masih menunggu persetujuan hukum, menunjukkan bahwa otoritas transportasi “meminta pertanggungjawaban maskapai penerbangan dengan memastikan bahwa mereka memperlakukan penumpang dengan adil,” kata Departemen Perhubungan AS dalam sebuah pernyataan, Senin.
Dari $4,5 juta yang disepakati, sebanyak $2,5 juta (Rp35 miliar) akan digunakan untuk mengembalikan uang penumpang yang membeli tiket yang tidak dapat dikembalikan untuk penerbangan ke atau dari Amerika Serikat yang kemudian mereka putuskan untuk tidak diambil. Sisa $2 juta (Rp28 miliar) akan dibayarkan ke Departemen Keuangan AS.
Baca juga:Â Hindari Pakai Sandal Jepit saat Naik Pesawat, Ini Alasannya
Peraturan pemerintah AS saat ini tidak mengharuskan maskapai penerbangan mengembalikan uang penumpang yang memilih untuk tidak melakukan perjalanan karena pandemi.
Namun Departemen Keuangan AS berencana mengeluarkan pedoman baru untuk menangani perlindungan bagi konsumen yang tidak dapat melakukan perjalanan karena pembatasan pemerintah.
(sal)