PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan memutuskan menutup sementara tempat wisata pada Natal 2021 untuk mencegah peningkatan penyebaran COVID-19 dari kunjungan wisata masyarakat.
“Kami tak hanya melarang ASN untuk mudik, tapi juga menutup sementara tempat wisata yang ramai dikunjungi warga seperti kawasan Benteng Kuto Besak (BKB),” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat.
Baca juga:Â 15 Oleh-Oleh Khas Palembang, Namanya Unik-Unik Lho Guys!
Menurutnya, larangan tersebut sebagaimana aturan dalam surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu menyebutkan setiap daerah termasuk Kota Palembang wajib melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan PPKM level tiga pusat perbelanjaan seperti mal juga dilakukan pembatasan yaitu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah okupansi.
Baca juga:Â 15 Kuliner Khas Palembang Paling Maknyus, Pempek hingga Mi Celor
Ia mengharapkan, pelaksanaan di lapangan dapat sejalan dengan larangan tersebut. “Saya sedang rapat dengan Polrestabes Palembang,” ujarnya
Sebelumnya, Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan kota Palembang Mirza Susanty mengatakan, kondisi penyebaran kasus COVID-19 saat ini membaik sejak satu bulan terakhir.
Follow Berita Okezone di Google News