KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang, Sumatera Selatan, memperketat skrining Covid-19 dengan mewajibkan setiap pegawai dan pengunjung melakukan pemindaian kode barcode aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu menyusul peningkatan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi setempat dalam beberapa hari terakhir.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang, Narsepta Hendy menjelaskan, kebijakan tersebut dalam upaya mengoptimalkan pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian secara tatap muka yang masih dilaksanakan secara terbatas.
Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementarian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomor Sek-23.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan kerja.
Baca juga:Β Permohonan Paspor ke Luar Negeri Meningkat, Keperluan Wisata dan Umrah Dominan
βIni sebagai upaya mencegah munculnya klaster Covid-19 di lingkungan kerja keimigrasian,β ujarnya.
Sebelumnya, Keimigrasian mencatat permintaan pembuatan paspor mulai meningkat seiring diberlakukannya pelayanan Eazy Passport yang diprakarsai Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui program tersebut tercatat sudah ada 15 sampai 20 orang masyarakat mengajukan permohonan per harinya, meskipun permohonan pembuatan paspor saat ini mayoritas ditujukan untuk perjalanan ibadah umrah, kunjungan keluarga dan perjalanan wisata.