MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk akan ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 7 hari.
Langkah tersebut diambil dengan memertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhit, Rabu, 1 Desember 2021.
Pemerintah kata dia juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.
Baca juga:Â Muncul 2 Kasus Omicron, Turis Australia Bakal Dilarang Masuk Indonesia?
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tuturnya.
Larangan terhadap pejabat negara tersebut lanjutnya, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.