ANGKASA Pura I meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan bandara dan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 negara.
“Angkasa Pura I akan melakukan pengetatan dan pengawasan di bandara. Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” kata Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam pernyataannya.
Menurut dia, langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.
Baca juga: Varian Omicron Merebak, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Negara-negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Sedangkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.