JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan sejumlah syarat perjalanan darat yang harus dipatuhi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Syarat perjalanan darat ini diatur berdasarkan Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat tersebut, beberapa perubahan aturan telah dituangkan, dari wajib vaksinasi lengkap bagi yang akan melakukan perjalanan jauh, sampai syarat perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun.
Lantas bagaimana syarat perjalanan darat di wilayah Aglomerasi?
Baca Juga:
Cegah Bunuh Diri, Seoul Gunakan CCTV Canggih di Jembatan
Kisah Pramugari Neerja Bhanot, Korbankan Nyawa Demi Selamatkan Penumpang
Budi memaparkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
"Perjalanan aglomerasi dikecualikan dari ketentuan vaksin dosis lengkap serta hasil negatif antigen," ucap Budi dalam konferensi pers pada Senin (20/12/2021).
Meski demikian, pihaknya akan melakukan tes acak kepada pelaku perjalanan diikuti himbauan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami akan melaksanakan random sampling bagi pelaku perjalanan di terminal, rest area dan sebagainya," tegas Budi.
(nia)