KABAR gembira bagi para pelancong Indonesia yang berencana liburan ke Turki. Pemerintah negara yang dulunya pusat Kesultanan Ottoman itu akan membebaskan visa bagi warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan sebagaimana dilansir dari laporan kantor berita Anadolu Agency, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Asyik! WNI Bebas Pelesiran ke Negara Karibia Ini Tanpa Visa
“Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” lapor Anadolu.
Presiden Recep Tayyip Erdoğan (Reuters)
Keputusan tersebut dibuat Erdogan berdasarkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Turki Nomor 6458 tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional.
Baca juga: Beda Visa dan Paspor, Traveler Wajib Tahu Nih
Kabar ini pun disambut baik warganet. Banyak yang antusias berlibur ke Turki setelah mengetahui kabar tersebut.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki. Selain itu juga belum diketahui kapan kebijakan bebas visa untuk WNI ini berlaku.
(sal)