KANTOR Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) selama 2021 karena mereka telah melebihi izin tinggal di daerah ini.
"Untuk sementara tiga orang asing kami deportasi, tapi tidak menutup kemungkinan pada tahun 2021 ada beberapa orang asing yang bakalan overstay karena terkendala penerbangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira.
Menurut Arief, potensi deportasi tetap ada karena banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan menikah dengan WNA.
Walaupun ada kemungkinan, papar dia, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang melebih izin tinggal.
"Kami belum terima informasi dari masyarakat. Tapi, kan banyak juga TKI di Tulungagung dan Blitar yang suami atau istri dari orang luar negeri. Kami harus melakukan pendataan dan sosialisasi agar tidak ada yang overstay," tuturnya.
Sementara itu, tiga WNA yang dideportasi, yakni Chang Ti Na (perempuan) asal Taiwan. Ia sudah overstay lebih dari 60 hari dan dijerat dengan Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan dideportasi pada 23 Maret 2021.
Baca juga:Â Viral WNA Lolos Karantina Pakai Hasil Tes Covid-19 Orang Lain
Kedua, Jasper Leung (laki-laki) dari Amerika Serikat. Ia terlibat pemalsuan persyaratan izin tinggal sehingga dijerat Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenai pendetensian dan dideportasi pada 21 April 2021.
Ketiga, Sadhan Kumar Biswas (laki-laki) dari India. Ia overstay lebih dari 60 hari dan dijerat Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dilakukan pendetensian dan deportasi pada 25 Mei 2021.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan timpora (tim pengawasan orang asing) di seluruh wilayah Imigrasi Blitar. Komunikasi dilakukan salah satunya membantu Imigrasi Blitar untuk mengawasi keberadaan WNA di daerahnya.