POLISI membongkar praktik prostitusi daring menjelang malam pergantian tahun pada Jumat, 31 Desember 2021 malam. Dua orang muncikari diciduk di kamar hotel kawasan objek wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami dari Tim Sancang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di objek wisata Cipanas, mengamankan muncikari dan wanitanya," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut.
Ia menuturkan, Tim Sancang Polres Garut menerima laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi daring, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui tempatnya yakni di salah satu hotel di kawasan Cipanas Garut.
Baca juga:Â Hindari Pakai Pengering Rambut di Kamar Hotel, Bahaya Mengintaimu
Petugas, kata dia, berhasil mengamankan dua orang muncikari yang menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi media sosial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif mulai dari Rp400 ribu sampai Rp800 ribu.
Selain dua muncikari, kata Kapolres, jajarannya juga mengamankan tiga perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang sudah ada dalam satu kamar di hotel tersebut.
"Kami juga mengamankan wanitanya tiga orang yang ditampung di salah satu hotel di daerah Cipanas," katanya.
Ia menyampaikan mereka yang telah diamankan merupakan warga Garut yang sehari-harinya sebagai pekerja serabutan.