DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta tegas akan melarang operasionalisasi skuter listrik yang beberapa waktu belakangan banyak disewakan di sejumlah tempat wisata. Sebab, skuter listrik bukan merupakan kendaraan yang bisa digunakan di jalan raya.
“Aturan di dalam undang-undang dan peraturan kementerian sudah cukup jelas, yaitu tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif.
Ia pun meminta kepada siapapun baik perorangan maupun pihak yang menyewakan kendaraan listrik untuk tidak digunakan di jalan raya tetapi hanya di area tertentu saja.
“Misalnya di area perumahan atau di jalur khusus yang memang disediakan untuk kendaraan jenis tersebut. Kalau di Jakarta, memang sudah ada jalur khususnya, tetapi di Yogyakarta belum ada karena jalannya sempit,” katanya.
Baca juga:Â Yogyakarta Susun Aturan Baru Pariwisata di Tengah Covid-19, Begini Skemanya
Sebagai kendaraan yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor, skuter listrik tergolong sebagai kendaraan yang tidak stabil sehingga dinilai berbahaya apabila dijalankan di jalan raya.
“Kami lebih sayang ke masyarakat maupun wisatawan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan mereka. Baik kendaraan itu milik pribadi atau sewa, tetapi pada prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” katanya.
Agus bahkan menegaskan akan melakukan tindakan yang diperlukan bersama kepolisian untuk 'mengamankan' apabila masih ditemukan masyarakat mengendarai skuter listrik seenaknya di jalan raya.