KETUA Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia Nusa Tenggara Timur (Asita NTT), Abed Frans mengaku prihatin atas sejumlah wisatawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores korban penelantaran agen operator tur ilegal.
"Kami prihatin dengan keadaan (wisatawan ditelantarkan) tersebut. Fenomena miris ini sebenarnya sudah lama berlangsung dan cukup sering terjadi," katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan hal itu menanggapi peristiwa sejumlah wisatawan domestik yang ditelantarkan oleh agen operator tur Cakrawala Traveller yang berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, NTT melaporkan telah memberikan sanksi berupa larangan menjual paket wisata Labuan Bajo selama 1 tahun bagi agen tur Cakrawala Traveller.
Baca juga:Â Viral Pelancong Ditelantarkan Travel Agent, Tersandera di Phinisi bak Tahanan
Sanksi diberikan menyusul adanya penelantaran terhadap sejumlah wisatawan, dan setelah ditelusuri diketahui bahwa agen travel tersebut ternyata beroperasi secara ilegal di Labuan Bajo karena belum mengantongi izin operasi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Abed juga mendukung pemberian sanksi tersebut untuk mencegah operator tur yang ilegal beroperasi di Labuan Bajo yang telah dikembangkan sebagai destinasi wisata super premium dengan destinasi unggulan Taman Nasional Komodo.
Menurut dia, fenomena seperti ini sudah sering terjadi sehingga ia menekankan adanya langkah penanganan secara bersama-sama yang melibatkan pelaku pariwisata atau asosiasi dengan pemerintah kabupaten setempat.