PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan komitmen untuk tidak memberi toleransi pelanggaran tarif parkir dan akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku usai muncul aduan wisatawan terkait tarif parkir mahal yang viral di media sosial.
“Saya belum tahu secara pasti apakah lokasi parkir yang dimaksud dalam aduan itu resmi atau tidak. Yang jelas, saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Sebuah aduan terkait tarif parkir yang mahal viral di media sosial. Dalam aduan tersebut disertakan foto kuitansi yang menyebutkan jika total tarif parkir yang harus dibayar untuk bus pariwisata adalah Rp350.000.
Nomimal tarif yang harus dibayarkan tersebut meliputi tambahan jasa lain selain parkir, yaitu kamar mandi untuk pengemudi, kernet, pemandu wisata, air untuk mencuci bus, dan kebersihan.
Baca juga:Â Viral Parkir Bus di Malioboro Rp350 Ribu, Netizen: Bisa Cepat Umrah Abangnya!
Pengunggah menyebut memanfaatkan parkir yang berada tidak jauh dari Malioboro pada Sabtu, 15 Januari 2022 malam dari pukul 21.00 hingga 22.30 WIB untuk membeli oleh-oleh karena merupakan rute terakhir.
Jika nominal tarif yang harus dibayarkan konsumen sesuai dengan nilai dalam aduan yang disampaikan, maka menurut Heroe, tindakan tersebut sudah mengarah pada pungutan liar dan harus diproses secara hukum.
“Bisa diproses secara hukum karena masuk kategori pungutan liar. Terlebih jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun kepada konsumen mengenai besaran tarif parkir yang harus dibayarkan,” katanya.