AUSTRALIA - Australia resmi mengumumkan dua perubahan terkait aturan untuk perjalanan internasional yang mulai diberlakukan pada hari Minggu (23/1/2022).
Perubahan aturan meliputi, pembatalan aturan penumpang pesawat yang harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif dalam 72 jam sebelum naik pesawat. Sementara bagi penumpang yang dites namun dinyatakan positif Covid-19, sebelum menaiki pesawat akan dikarantina agar bisa tetap masuk wilayah Australia.
“Tes PCR tetap menjadi tes standar, RAT dalam waktu 24 jam adalah indikator yang dapat diterima apakah seorang penumpang memiliki gejala Covid-19 sebelum terbang ke Australia. Persyaratan dengan RAT akan konsisten dilakukan oleh Australia untuk tujuan diagnostik," jelas Menteri Kesehatan Greg Hunt bersama dengan Menteri Dalam Negeri Karen Andrews.
Baca Juga:
Pria Tenteng 2 Pistol Sekaligus di Bandara, Endingnya Justru Tak Terduga
7 Negara Paling Dibenci di Dunia, Indonesia Termasuk?
Melansir dari news.com.au, mulai Minggu pukul 01:00 waktu setempat, wisatawan luar negeri sudah bisa menunjukkan hasil tes antigen cepat (RAT) negatif hanya dalam waktu 24 jam dari waktu keberangkatan penerbangan mereka. Hal yang berbeda, mengingat sebelumnya penumpang pesawat harus menjalani tes PCR, dan mengembalikan hasil negatif dalam waktu 72 jam setelah naik pesawat.