KANTOR Imigrasi Klas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi seorang warga negara asing asal Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.
Kepala Imigrasi Klas II Atambua, K.A Halim menerangkan, warga negara Timor Leste bernama Salvador Martins itu karena masa izin tinggal di Indonesia sudah tidak berlaku.
"Jadi alasan pendeportasian karena masa izin tinggal yang sudah selesai, tetapi belum kembali juga ke negaranya sehingga dideportasi," katanya.
WNA asal Timor Leste itu ujar Halim dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia, karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan ujar Halim sudah berada di Indonesia sudah lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal.
Maka ujar dia, sesuai instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone WNA bersangkutan wajib menjalani masa pendentesian serta serangkaian pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Atambua sebelum dilakukan pendeportasian.