KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang dinilai meresahkan masyarakat karena meminta sumbangan kepada pengurus-pengurus masjid di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Mereka tidak boleh melakukan kegiatan seperti itu karena dalam pengajuan izinnya untuk kepentingan bisnis dan wisata. Ini menimbulkan keresahan sehingga kami mengambil tindakan. Kalau ada bukti-bukti memberatkan maka akan diproses sesuai aturan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan,
Bugie menceritakan, dua pria asal Pakistan itu adalah ASH (36) dengan izin tinggal kunjungan berlaku sampai 17 Februari 2022 dan IUH (28) yang masa izin tinggal kunjungan berlaku sampai 20 Februari 2022.
Mereka dilaporkan warga pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu karena dianggap meresahkan. Mereka meminta sumbangan ke masjid-masjid untuk keperluan membeli Al-Quran dengan huruf Braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India yang ada di pengungsian di Pakistan.
Sumbangan yang diminta adalah sebesar Rp3,5 juta dengan alasan untuk membeli 30 juz Al-Quran huruf Braille. Warga resah karena mereka tidak akan pergi jika belum diberi uang sesuai uang diminta tersebut.
Mendapat laporan itu, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melakukan penyisiran di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya namun belum menemukan keberadaan dua warga negara Pakistan tersebut. Saat itu juga tim kemudian melakukan koordinasi dengan ketua tim dari BAIS yang membawahi wilayah Kotawaringin Timur untuk membantu melakukan pencarian.
Pada Rabu, 2 Februari 2022, Kanit Intelkam Polres Kotawaringin timur bersama timnya berkunjung dan menginformasikan perihal dua orang asing tersebut. Informasi yang didapat, kedua WNA itu meminta sumbangan dengan cara memaksa ke masjid-masjid yang didatanginya, sehingga menimbulkan keresahan warga.