DINAS Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Disparbud Jabar) menetapkan daftar 37 warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022. Warisan budaya tak benda itu meliputi kesenian hingga upacara adat.
"Penetapan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional termasuk juga di Jawa Barat," ujar Kadisparbud Jabar, Benny Bachtiar dalam keterangan resminya.
Dijelaskannya, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat sehingga warisan tersebut tak tergerus zaman.
"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya di Jawa Barat," sebut Benny.
(Foto: MPI/Fathnur Rohman)
Menurut dia, terdapat empat poin yang dilakukan di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar.
Pihaknya berharap pendaftaran tersebut memberi dampak positif baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
"Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan," katanya.
Adapun Daftar WBTB Jawa Barat 2022 yaitu Azan Pitu (Cirebon), Bangreng (Sumedang), Batik Garutan (Garut), Batik Sukapura (Tasikmalaya), Bebentengan (Jawa Barat), Bedog Cikeruh (Sumedang).