KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan calon wisatawan asing yang ingin berlibur ke Indonesia harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi di mana wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima.
Amran menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah melakukan sosialisasi dan diseminasi e-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu.
Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata, dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan Warga Negara Asing (WNA) selama di Indonesia.
Biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin, memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA. Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan sampai hari kepulangannya ke negara asal.
"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," ujar dia.
Follow Berita Okezone di Google News