MEMASUKI bulan Ramadan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). SE bernomor 16 Tahun 2022 itu berisi Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan terbaru ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 menghadapi musim mudik Lebaran 2022/1443 Hijriah.
Disebutkan bahwa setiap orang yang akan melakukan mudik dengan kendaraan pribadi maupun umum tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi mereka yang sudah divaksin booster (dosis 3) dan hendak menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik kendaraan pribadi atau umum di seluruh Indonesia tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun, bagi orangtua yang hendak membawa serta anaknya pada mudik Lebaran tahun ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perjalanan Anda nyaman.
Terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik itu menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang membawa anak.
Follow Berita Okezone di Google News