PELAKU Perjalanan Dalam negeri (PPDN) di Bandara Pattimura Ambon, Maluku wajib melampirkan surat keterangan bebas covid-19 bagi penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Mulai Selasa (5/4) kita menerapkan aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan yang tidak ingin melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen, " kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura, Aditya Narendra.
Dia mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.
 BACA JUGA:Niat Plesiran ke Los Angeles, Penumpang Pesawat Batal Terbang Gara-Gara Kehilangan Anjing di Bandara
BACA JUGA:Dear Traveler, Bandara Adisutjipto Yogyakarta Kini Punya Mini Golf dan Kafe Loh
Pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.
Sementara yang baru menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam atau antigen 1x24 jam, dan yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa pelaku perjalan dalam keadaan sehat, sudah mendapat vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News