Tarif VoA khusus wisata yakni Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Ijin tinggal khusus bagi turis pemegang VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.
Dia meminta Direktur Utama Holding BUMN Pariwisata In Journey Dony Oskaria yang hadir dalam diskusi membantu keberatan ini kepada kementerian terkait.
"Saya minta Pak Dony membantu menyampaikan ini dalam forum resmi," ujar Gus Agung.
Menanggapi itu, Dony menyatakan menyanggupi.
"Kita akan coba supaya ini (rencana kenaikan VoA) dibatalkan. Tadi pak menteri secara langsung merespons. Kita segera buat surat, termasuk juga dengan kebaikan VoA," katanya.
(nia)